- Jual Beli Tanpa Akad atau Dengan Paksaan
Allah melarang manusia dalam melakukan sesuatu dengan akad atau paksaan. Termasuk dalam hal ekomomi atau proses jual beli juga melarang dengan paksaan. Proses jual beli dalam islam haruslah dengan adanya akad atau kesepakatan. Maka itu sangat wajar jika di awal kali melaukan transaksi pasti ada proses tawar menawar.
Penawaran yang memaksa, tanpa ada akad atau mengharuskan membeli adalah hal yang tentu diharamkan. Orang tidak selalu memiliki sumber daya atau memiliki kebutuhan untuk membeli. Untuk itu, seluruh keputusan untuk membeli atau tidak semua tergantung kepada konsumen bukan pada penjualnya. Untuk itu, kejujuran, keterbukaan, dan juga keadilan harus dilakukan agar pembeli mau terus bertransaksi karena ada proses kepercayaan bukan karena paksaan.
Hal ini dijelaskan pula dalam Al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS An-Nisa : 29)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar